Tupoksi Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud  mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
e. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil
Negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Asisten.
Asisten dipimpin oleh seorang Asisten, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Asisten dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Bagian.
Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan bertanggung jawab
kepada Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi. Bagian dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada bupati sesuai keahliannya.
Staf Ahli Bupati berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Staf ahli terdiri dari:
a. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
c. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.



Bidang - Bidang

SEKRETARIS DAERAH

STAF AHLI

ASISTEN

BAGIAN